Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2022 · PERPRES No. 58 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2022Tanggal Penetapan:11 April 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2022
Tanggal Penetapan11 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan dan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan perubahan status kepegawaian dan peningkatan beban kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh pimpinan dan anggota kedua lembaga tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur hak keuangan yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota KKI dan MKDKI, dengan besaran yang berbeda tergantung pada posisi mereka. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial, yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Hak keuangan dan fasilitas ini diberikan sejak peraturan ini berlaku dan dihentikan jika pimpinan atau anggota berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

(-)

(-)