Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Jam Kantor

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 3/2016 · Perka LKPP No. 3 Tahun 2016 · Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2016Tanggal Penetapan:22 April 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Jam Kantor
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku04 Mei 2016
Tanggal Penetapan22 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur melalui pembatasan pertemuan/rapat di luar kantor. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LKPP. Kegiatan yang diatur meliputi konsinyering, Focus Group Discussion (FGD), rapat koordinasi, dan kegiatan serupa lainnya. Peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, seperti urgensi tinggi atau keterbatasan fasilitas di kantor. Selain itu, peraturan ini mengharuskan adanya perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang akuntabel, serta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kegiatan tersebut.

(-)

(-)