Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 15/2015 · Perka LKPP No. 15 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur dengan mengatur tata kelola dan pengawasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015. Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang berskala internasional, di lokasi yang sulit dijangkau, atau tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai. Kegiatan ini harus memenuhi kriteria tertentu dan melibatkan unsur Unit Kerja Eselon I atau instansi lain. Pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh Inspektorat LKPP.

(-)

(-)