Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 Tahun 2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai

Juga dikenal sebagai: Permendag 23/M-DAG/PER/5/2013 · Permendag No. 23/M-DAG/PER/5/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2013Tanggal Penetapan:28 Mei 2013
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaProgram Stabilisasi Harga Kedelai
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku28 Mei 2013
Tanggal Penetapan28 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai (Program SHK) yang bertujuan untuk menstabilkan harga beli kedelai di tingkat petani dan harga jual kedelai di tingkat pengrajin tahu/tempe.

Latar Belakang dan Tujuan:

Program ini dibentuk dengan maksud untuk menstabilkan harga kedelai di tingkat petani dan pengrajin tahu/tempe, sehingga perlu adanya pengaturan pembelian kedelai dari petani, impor kedelai, dan penjualan kedelai kepada pengrajin tahu/tempe.

Ketentuan Substansial:

Stabilisasi harga kedelai dilakukan melalui:

  1. Pembelian kedelai dari kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi petani dengan harga, jumlah, dan waktu tertentu serta di wilayah yang ditetapkan.
  2. Impor kedelai.
  3. Penjualan kedelai kepada pengrajin tahu/tempe dengan harga, jumlah, dan waktu tertentu serta di lokasi yang ditetapkan.

Pelaksanaan stabilisasi harga kedelai hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi, dan/atau swasta yang ikut dalam Program SHK, dengan menandatangani surat pernyataan keikutsertaan.

Pembelian kedelai dapat diperoleh dari produksi dalam negeri atau melalui impor. Pembelian kedelai produksi dalam negeri dilakukan dari kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi petani per wilayah terutama pada masa panen raya kedelai. Kedelai yang dibeli harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

Rencana pembelian kedelai dari petani didasarkan pada data ketersediaan kedelai yang diusulkan oleh Menteri Pertanian. Impor kedelai ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan kebutuhan kedelai nasional yang direkomendasikan oleh Tim SHK.

Rencana penjualan kedelai kepada pengrajin tahu/tempe didasarkan pada kebutuhan kedelai yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian atas rekomendasi dari Menteri Koperasi dan UKM.

Perusahaan Umum BULOG, koperasi, dan/atau swasta dapat melakukan kemitraan dalam pelaksanaan kegiatan pembelian kedelai produksi dalam negeri dan penjualan kedelai kepada pengrajin tahu/tempe.

Menteri menetapkan kedelai yang dibeli dari petani, kedelai yang dijual kepada pengrajin tahu/tempe, serta Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) dan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin (HJP Kedelai) secara periodik. Kewenangan penetapan ini didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Perusahaan Umum BULOG, koperasi, dan/atau swasta yang ikut dalam Program SHK wajib melakukan pembelian kedelai produksi dalam negeri dan penjualan kedelai kepada pengrajin tahu/tempe.

HBP Kedelai ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya usaha tani kedelai, tingkat inflasi, dan keuntungan petani. HJP Kedelai ditetapkan dengan mempertimbangkan HBP Kedelai dan rata-rata harga harian internasional kedelai.

Tim SHK melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 3 bulan untuk menjamin pelaksanaan Program SHK secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

Perusahaan Umum BULOG, koperasi, dan/atau swasta yang ikut serta dalam Program SHK wajib menyampaikan laporan bulanan pembelian dan penjualan kedelai kepada Menteri.

(-)

1. Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari Program SHK. 2. Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan; dan b. pemberhentian dari Program SHK jika tidak memenuhi ketentuan peringatan tertulis.