Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Pencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai dan Peraturan Pelaksanaannya

Juga dikenal sebagai: Permendag 51/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 51/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2013Tanggal Penetapan:20 September 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai dan Peraturan Pelaksanaannya
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku20 September 2013
Tanggal Penetapan20 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai dan peraturan pelaksanaannya. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2013. 3. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 608/M-DAG/KEP/5/2013 tentang Tim Stabilisasi Harga Kedelai. 4. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 644/M-DAG/KEP/6/2013 tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kedelai Program Stabilisasi Harga Kedelai.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai beserta peraturan pelaksanaannya, karena program stabilisasi harga kedelai untuk sementara tidak diberlakukan. Pencabutan ini mencakup Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2013, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 608/M-DAG/KEP/5/2013 tentang Tim Stabilisasi Harga Kedelai, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 644/M-DAG/KEP/6/2013 tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kedelai Program Stabilisasi Harga Kedelai. Selain itu, Importir Terdaftar Kedelai (IT-Kedelai), Importir Produsen Kedelai (IP-Kedelai), Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/6/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2013. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/9/2013 Tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 10 Oktober 2013.

(-)