Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 14/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 November 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas PDAM dalam memenuhi kebutuhan ketersediaan dan kualitas air bersih di Kabupaten Pulang Pisau, serta untuk kesinambungan dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Kewajiban penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang belum dipenuhi maksimal sebesar Rp. 11.250.000.000,00 yang akan dibayarkan bertahap hingga tahun 2018.
  • Penambahan penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2015.
  • Jumlah penyertaan modal yang telah disetor hingga tahun 2014 adalah Rp. 3.250.000.000,00.
  • Total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada PDAM menjadi Rp. 4.250.000.000,00.
  • Pemerintah Daerah dapat menambah dan mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah. Pengurangan dapat dilakukan jika dijual, dihibahkan, atau dialihkan. Penarikan seluruh dana dapat dilakukan jika PDAM tidak layak beroperasi. Perubahan ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan jumlah modal yang disertakan, ditetapkan oleh Rapat Umum Direksi dan Dewan Pengawas setelah dikurangi pajak, dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)