Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2019 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2019Tanggal Penetapan:19 Agustus 2019
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau. 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau. 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) guna menjaga kesinambungan, perkembangan kondisi daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Penambahan penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas PDAM dalam memenuhi kebutuhan ketersediaan air bersih serta peningkatan kualitas air bersih di Kabupaten Pulang Pisau, memenuhi visi dan misi PDAM, dan menuju PDAM yang mandiri.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM dapat berbentuk uang, barang, dan/atau barang habis pakai. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 dengan rincian penyertaan modal dalam bentuk uang, barang, dan bahan kimia (barang pakai habis). Penambahan (investasi) Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum berbentuk uang Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah).

Pemerintah Daerah wajib melakukan penambahan (investasi) berbentuk uang sesuai dengan kebutuhan riil Perusahaan Daerah Air Minum. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengurangan (divestasi) atas penyertaan modal berbentuk barang/aset pada Perusahaan Daerah Air Minum. Pengurangan besarnya penyertaan modal dapat dilakukan karena dijual, dihibahkan, atau dialihkan kepada BUMD lainnya. Penarikan seluruh dana/aset penyertaan modal dapat dilakukan apabila PDAM sudah tidak layak untuk beroperasi.

(-)

(-)