Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Pasal 7 Ayat-Ayat (1) Dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41)

Juga dikenal sebagai: PP 16/1973 · PP No. 16 Tahun 1973 · PP Nomor 16 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1973Tanggal Penetapan:31 Maret 1973
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Pasal 7 Ayat-Ayat (1) Dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1973
Tanggal Penetapan31 Maret 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur kepemimpinan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah dengan menambah jumlah anggota Direksi. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan usaha dan kegiatan perusahaan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan Pasal 7 ayat (1) dan (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961, yang mengatur bahwa perusahaan akan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh maksimal dua orang Direktur. Direktur Utama bertanggung jawab kepada Menteri, sedangkan para Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama atas bidang masing-masing.

(-)

(-)