di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah
Juga dikenal sebagai: PP 51/1961 · PP No. 51 Tahun 1961 · PP Nomor 51 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mengelola usaha perikanan di wilayah Sulawesi Utara/Tengah, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang perikanan, termasuk produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 2.593.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan juga diatur untuk memberikan iuran wajib kepada Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) sesuai petunjuk Menteri. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyisihkan laba bersih untuk dana pembangunan semesta, cadangan umum, dan kesejahteraan pegawai.