Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2015. Perubahan ini mencakup kualifikasi dan kriteria personel keamanan penerbangan, yang meliputi pengamanan, pemeriksaan, dan pengawasan keamanan penerbangan. Setiap personel wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan awal serta perpanjangan yang diselenggarakan oleh lembaga yang berwenang. Pendidikan dan pelatihan ini mencakup berbagai tingkatan, yaitu dasar, junior, dan senior, dengan materi yang disesuaikan dengan tingkatannya. Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk pengujian lisensi personel keamanan penerbangan.