Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang keamanan penerbangan melalui program pendidikan dan pelatihan yang terarah, terkoordinasi, efektif, dan terintegrasi. Kebijakan ini mengatur persyaratan pendidikan dan pelatihan bagi personel keamanan penerbangan, termasuk Inspektur Keamanan Penerbangan, serta tanggung jawab entitas dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tersebut. Direktur Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini, termasuk menetapkan materi pendidikan, persyaratan lisensi, dan melakukan pengawasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang lisensi dan sertifikat kompetensi yang harus dimiliki oleh personel keamanan penerbangan.