Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 28/2021 · Permenhub No. 28 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2021Tanggal Penetapan:24 Mei 2021
Pendidikan & Pelatihan AparaturTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaProgram Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Mei 2021
Tanggal Penetapan24 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2015 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2015 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang keamanan penerbangan melalui program pendidikan dan pelatihan yang terarah, terkoordinasi, efektif, dan terintegrasi. Kebijakan ini mengatur persyaratan pendidikan dan pelatihan bagi personel keamanan penerbangan, termasuk Inspektur Keamanan Penerbangan, serta tanggung jawab entitas dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tersebut. Direktur Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini, termasuk menetapkan materi pendidikan, persyaratan lisensi, dan melakukan pengawasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang lisensi dan sertifikat kompetensi yang harus dimiliki oleh personel keamanan penerbangan.

1. Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor) dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan harus menyesuaikan program keamanan dan program pendidikan dan pelatihan internal dengan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Ketentuan mengenai Personel Pengevaluasi (checker) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 mulai berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Ketentuan mengenai Lisensi Instruktur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mulai berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang telah memiliki sertifikat Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan keamanan Penerbangan dari Direktur Jenderal sebelum peraturan ini diterbitkan harus menyesuaikan dengan ketentuan terkait persyaratan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan dalam peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 5. Operator Penerbangan dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan harus menyesuaikan materi dan modul pendidikan dan pelatihan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif.