Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.07/2010 · PMK No. 14/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2010Tanggal Penetapan:25 Januari 2010
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Januari 2010
Tanggal Penetapan25 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU sebagai materi karena sifatnya adalah alokasi khusus untuk Tahun Anggaran 2010 dan oleh karena itu bersifat temporal. Dokumen yang diberikan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 yang mengatur perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2010.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Secara material, peraturan ini menjadi tidak relevan setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2010 (umumnya 31 Desember 2010), karena mengatur alokasi yang khusus untuk tahun anggaran tersebut.

  • Secara formal, dokumen ini hanya dapat dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi jika ada peraturan pengganti yang mencantumkan pencabutan atau melalui ketentuan pencabutan umum. Dalam teks yang tersedia tidak tercantum surat pencabutan; oleh karena itu kemungkinan besar peraturan ini dianggap kedaluwarsa (expired) setelah tahun anggaran berakhir atau telah digantikan oleh peraturan-peraturan berikutnya yang mengatur alokasi DBH untuk tahun-tahun berikutnya.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak terdapat informasi eksplisit dalam dokumen ini mengenai peraturan pengganti. Praktik administratif menunjukkan bahwa alokasi DBH untuk tahun-tahun berikutnya biasanya diatur oleh:

    • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahunan mengenai perkiraan alokasi DBH SDA Migas untuk tiap tahun anggaran berikutnya; atau

    • Ketentuan dalam Undang‑Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan dan/atau peraturan pelaksanaan terkait (mis. PMK sektoral atau Peraturan Presiden) yang mengatur mekanisme penyaluran dana transfer ke daerah.

  • Oleh karena tidak ada nomor/teks peraturan pengganti yang disertakan, rekomendasi administratif: melakukan penelusuran terhadap PMK-PMK berikutnya (PMK tahun 2011 dan seterusnya) atau peraturan teknis Kementerian Keuangan/Kementerian ESDM untuk menemukan peraturan pengganti yang secara formal mencabut atau menggantikan PMK No.14/PMK.07/2010.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Berdasarkan teks yang tersedia, tidak terdapat catatan atau lampiran perubahan/amandemen terhadap PMK Nomor 14/PMK.07/2010. Dengan kata lain, sebelum menjadi tidak berlaku tidak ada riwayat perubahan yang tercantum dalam dokumen ini.

  • Namun, perlu dicatat bahwa aturan-aturan yang lebih tinggi (mis. UU APBN, Peraturan Pemerintah, atau Keputusan Presiden terkait) dapat memengaruhi penerapan teknisnya. Untuk kepastian riwayat formal, perlu pemeriksaan registri peraturan Kementerian Keuangan dan Berita Negara.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama PMK No.14/PMK.07/2010 adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH) dari sektor minyak dan gas yang dialokasikan khusus untuk Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan ketentuan Otonomi Khusus, sesuai amanat UU No.21/2001 dan ketentuan APBN Tahun 2010 (UU No.47/2009).

  • Latar belakangnya adalah kebutuhan administratif untuk menerjemahkan angka-angka perkiraan penerimaan negara dari migas dalam APBN 2010 menjadi alokasi yang dapat disalurkan kepada Provinsi Papua Barat, serta mengatur mekanisme penyaluran dan rekonsiliasi.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Pemerintah Pusat (Kemenkeu): menetapkan angka perkiraan alokasi DBH SDA Migas untuk Papua Barat, melakukan penyaluran triwulanan sesuai persentase yang ditetapkan, dan melakukan rekonsiliasi data dengan daerah penghasil.

  • Kewajiban Provinsi Papua Barat: menerima alokasi, menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan perundang‑undangan, serta ikut serta dalam mekanisme rekonsiliasi data bila diperlukan.

  • Hak Provinsi: memperoleh bagian DBH sesuai angka perkiraan yang ditetapkan dan mekanisme penyaluran yang diatur (termasuk hak memperoleh penyesuaian berdasarkan realisasi penerimaan dan hasil rekonsiliasi).

  • Ketentuan hak/kewajiban teknis lain yang mengikat tunduk pada peraturan yang dirujuk dalam konsiderans (mis. UU Keuangan Negara, peraturan perbendaharaan, Peraturan Pemerintah tentang Dana Perimbangan).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Alasan utama: sifat peraturan ini bersifat spesifik untuk satu tahun anggaran (2010). Oleh karena itu, ketika tahun anggaran berlalu, ketentuan angka dan jadwal yang tercantum tidak lagi relevan untuk tahun berikutnya.

  • Secara prosedural, selanjutnya angka alokasi DBH untuk tahun-tahun berikutnya ditetapkan melalui PMK atau ketentuan APBN berikutnya. Jadi bukan pencabutan karena cacat hukum, melainkan kedaluwarsa fungsional dan digantikan oleh pengaturan baru yang relevan dengan tahun anggaran selanjutnya.

Dampak Pencabutan / Ketidakberlakuan
  • Secara praktis, tidak berdampak negatif langsung terhadap kewenangan historis karena dana yang menjadi objek PMK 2010 telah dikelola sesuai ketentuan pada saat itu.

  • Dampak administratif: untuk tata kelola tahun berikutnya, provinsi dan pusat harus merujuk ke PMK atau ketentuan APBN terbaru. Pengaturan baru mungkin mengubah besaran, persentase pembagian, atau mekanisme penyaluran.

  • Dampak hukum: kewajiban pertanggungjawaban, audit, dan penyelesaian isu yang belum selesai selama periode berlakunya PMK 2010 tetap dapat dituntut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat itu (mis. aturan perbendaharaan dan pemeriksaan keuangan).

Kesimpulan: isi kebijakan bersifat temporer dan normatif sesuai kebutuhan APBN 2010; ketidakberlakuan setelah 2010 merupakan konsekuensi normal dari pengaturan anggaran tahunan.

Ketentuan Peralihan saat Dicabut / Kedaluwarsa
  • Peraturan ini tidak memuat pasal peralihan eksplisit yang mengatur tindak lanjut pada saat kedaluwarsa atau pencabutan. Oleh karena itu ketentuan peralihan bersifat implisit: penyelesaian administratif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi dan praktik tata kelola APBN/transfer ke daerah.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi biasanya dilaksanakan dengan langkah-langkah administratif sebagai berikut:

    • Penerbitan PMK pengganti atau ketentuan APBN tahun berikutnya yang menetapkan perkiraan alokasi baru;

    • Rekonsiliasi akhir antara realisasi penerimaan DBH migas 2010 (jika masih ada selisih) dan pagu yang telah disalurkan; penyelesaian perbedaan melalui mekanisme akuntansi dan, bila perlu, pemulihan dana;

    • Penyesuaian sistem administrasi dan pelaporan di Kementerian Keuangan dan perangkat daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun-tahun berikutnya.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak dan kewajiban yang timbul selama periode berlakunya PMK 2010 tetap berlaku sampai diselesaikan, antara lain kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana, kewajiban rekonsiliasi, dan hak provinsi atas bagian DBH yang telah ditetapkan.

  • Penyelesaian kewajiban pelaporan dan audit untuk periode 2010 tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan perbendaharaan dan pemeriksaan keuangan yang relevan.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau keuangan yang masih berjalan (mis. klaim penyesuaian, temuan pemeriksaan, pemulihan kelebihan bayar) diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku saat kejadian dan peraturan pembentukan/pemberlakuan pengganti. Kewenangan untuk menyelesaikan hal tersebut tetap berada pada instansi terkait (Kemenkeu, aparat pengawas/pemeriksa seperti BPK atau Inspektorat Jenderal) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Jika ada putusan atau mekanisme banding/pengajuan gugatan yang sedang berlangsung, proses tersebut tidak otomatis gugur karena peraturan bersifat tahun anggaran—hak litigasi atau administratif para pihak tetap berjalan menurut ketentuan hukum yang relevan.

Catatan praktis: untuk kepastian status transisi kasus tertentu (mis. audit BPK yang masih berjalan, penetapan koreksi/pemulihan), perlu dilakukan penelusuran dokumen pelaksanaan, notulen rekonsiliasi, dan peraturan pengganti yang relevan.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • PMK No.14/PMK.07/2010 sendiri tidak merinci sanksi pidana atau administratif khusus dalam teks yang tersedia; pengaturan sanksi untuk pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran dan penggunaan DBH merujuk kepada kerangka hukum yang lebih umum, antara lain:

    • Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

    • Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

    • Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

    • Peraturan perundang‑undangan pelaksana lainnya terkait tata cara pembayaran, pencairan, dan pertanggungjawaban anggaran.

  • Secara praktik, sanksi yang dapat dikenakan atas penyimpangan meliputi tindakan administratif (pemulihan ke kas negara, pemotongan anggaran, sanksi kepegawaian), sanksi perdata (kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran), dan apabila memenuhi unsur tindak pidana, kemungkinan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya sesuai KUHP atau undang‑undang khusus.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Sanksi yang timbul dari perbuatan atau pelanggaran yang terjadi pada saat peraturan masih berlaku tetap dapat diberlakukan dan dituntaskan meskipun peraturan pokoknya sudah tidak berlaku (kedaluwarsa). Hal ini karena pertanggungjawaban dan tindakan korektif berdasarkan ketentuan yang berlaku pada waktu terjadinya perbuatan tidak hilang akibat terbitnya peraturan baru.

  • Jika peraturan pengganti menetapkan mekanisme penegakan yang berbeda, penyelesaian kasus yang sedang berjalan umumnya mengikuti ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau aturan umum mengenai hukum acara administratif dan perdata.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Untuk proses penyelesaian sanksi administratif atau perdata yang belum selesai, instansi terkait (Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal, BPK, kejaksaan bila ada unsur pidana) tetap memiliki wewenang untuk menindaklanjuti berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

  • Rekomendasi praktis: cek arsip audit, surat keputusan pemulihan dana (jika ada), dan dokumen peralihan/pencabutan resmi untuk memastikan status penyelesaian sanksi tertentu.

Penegasan Akhir: Semua uraian mengenai sanksi adalah bersifat historis dan umum karena PMK yang dianalisis adalah peraturan tahun anggaran 2010 dan dinyatakan tidak berlaku untuk tahun‑tahun setelahnya. Untuk tindakan penegakan konkret terhadap pelanggaran yang terjadi pada periode 2010, perlu penelitian dokumen kasus dan putusan administratif/ peradilan terkait.