Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 236/PMK.07/2010 · PMK No. 236/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010Tanggal Penetapan:20 Desember 2010
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Desember 2010
Tanggal Penetapan20 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.07/2010 merupakan peraturan menteri baru yang menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010. Meskipun berisi alokasi untuk tahun anggaran yang sama, substansi peraturan ini merupakan penetapan akhir alokasi berdasarkan rekonsiliasi realisasi.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? Ya. Pasal 5 menyatakan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PMK Nomor 236/PMK.07/2010 menggantikan PMK 14/PMK.07/2010 beserta perubahan (PMK 183/PMK.07/2010).

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak diposisikan sebagai amandemen terhadap PMK 14/PMK.07/2010; melainkan merupakan penggantian/ pencabutan dan penetapan alokasi baru berdasarkan rekonsiliasi. Oleh karena itu statusnya adalah penggantian (repeal and replace) terhadap peraturan yang disebutkan.

  • Status berlaku Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Desember 2010 (Pasal 6). Peraturan ini telah diundangkan dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 640.

  • Referensi normatif Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan peraturan perundang‑undangan lain, antara lain Undang‑Undang Nomor 21/2001 (sebagaimana diubah UU 35/2008), UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan, UU 47/2009 (dan perubahan UU 2/2010), Peraturan Pemerintah Nomor 55/2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010, serta keputusan Menteri ESDM terkait penetapan daerah penghasil (Keputusan Menteri ESDM Nomor 2466 K/30/MEM/2009 yang telah diubah dengan Keputusan Nomor 2322 K/30/MEM/2010).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang

    • Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan alokasi DBH SDA yang berasal dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2010, berdasarkan realisasi penerimaan dan hasil rekonsiliasi (preambule dan Pasal 1–3).

    • Latar belakangnya adalah kebutuhan penyesuaian alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya (Perkiraan Alokasi dalam PMK 14/PMK.07/2010 yang telah diubah) berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan DBH SDA Migas Triwulan IV TA 2010.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Kewajiban Pemerintah Pusat / Kementerian Keuangan: menetapkan dan menyalurkan alokasi DBH SDA Migas sesuai dengan perhitungan realisasi dan mekanisme yang diatur (Pasal 1–4); melaksanakan penyaluran secara triwulanan; melakukan rekonsiliasi data dengan daerah penghasil untuk perhitungan akhir (Pasal 4 ayat (1) dan (4)).

    • Hak Provinsi Papua Barat: menerima alokasi DBH SDA Migas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini (nilai total dan rincian berdasarkan sumber minyak dan gas) dan menerima penyaluran tambahan triwulanan sesuai ketentuan (Pasal 2 dan Pasal 4).

    • Kewajiban/Pilihan pengaturan tambahan: apabila pagu perkiraan alokasi tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, Pemerintah menyalurkan berdasarkan realisasi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 3 ayat (3)).

  • Prinsip-prinsip utama

    • Berbasis realisasi dan rekonsiliasi: alokasi didasarkan pada realisasi penerimaan SDA Migas dan hasil rekonsiliasi antara Pusat dan daerah (Pasal 1 dan Pasal 3).

    • Transparansi penyaluran triwulanan: penyaluran tambahan dilaksanakan triwulanan dengan persentase tertentu untuk Triwulan I dan II (Pasal 4 ayat (1)–(3)).

    • Kepatuhan terhadap peraturan sektoral dan anggaran: sumber alokasi dapat berasal dari dana cadangan DBH yang diatur dalam PMK terkait alokasi tahun anggaran 2010 (Pasal 3 ayat (2)).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Penetapan jumlah total: Pasal 2 menetapkan jumlah alokasi total DBH SDA Migas untuk Provinsi Papua Barat TA 2010 sebesar Rp354.233.891.729,00 dengan rincian berdasarkan sumber (55% dari penerimaan minyak bumi dan 40% dari penerimaan gas bumi), beserta angka nominal untuk masing‑masing sumber.

    • Dasar perhitungan: Pasal 1 dan Pasal 3 menegaskan bahwa alokasi didasarkan pada realisasi penerimaan SDA Migas TA 2010 dan realisasi penyaluran sampai dengan Triwulan IV 2010; perhitungan menggunakan selisih realisasi penerimaan untuk periode Desember 2009 sampai November 2010 dan yang telah disalurkan sampai Triwulan IV 2010 (Pasal 3 ayat (1)).

    • Sumber pendanaan: Pasal 3 ayat (2) menyatakan alokasi bersumber dari alokasi dana cadangan DBH SDA Migas yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Bagi Hasil SDA Migas TA 2010.

    • Penyaluran: Pasal 4 mengatur penyaluran tambahan secara triwulanan; Triwulan I dan II masing‑masing sebesar 20% dari pagu perkiraan alokasi; perhitungan selanjutnya menyesuaikan dengan realisasi Triwulan III dan IV; penyaluran akhir dilaksanakan berdasarkan rekonsiliasi data antara Pusat dan daerah penghasil (Pasal 4 ayat (1)–(4)).

    • Kondisi bila pagu tidak mencukupi: Pasal 3 ayat (3) menyatakan Pemerintah akan menyalurkan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan jika pagu tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 20 Desember 2010 (Pasal 6). Implementasi mengatur penyaluran untuk Tahun Anggaran 2010, dengan perhitungan berdasarkan realisasi untuk periode Desember 2009 sampai dengan November 2010 (Pasal 3 ayat (1)).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 beserta Perubahan (PMK 183/PMK.07/2010) pada saat mulai berlaku (Pasal 5). Dengan demikian, alokasi dan mekanisme yang ditetapkan sebelumnya digantikan oleh ketentuan baru sesuai perhitungan rekonsiliasi yang diputuskan oleh peraturan ini.

    • Perhitungan alokasi akhir memperhitungkan apa yang telah disalurkan sampai dengan Triwulan IV TA 2010 — artinya alokasi yang telah disalurkan sebelumnya tetap diperhitungkan dalam perhitungan akhir (Pasal 3 ayat (1)).

  • Batas waktu penyesuaian

    • Batas waktu penyesuaian bersifat operasional dalam kerangka Tahun Anggaran 2010: data dan perhitungan menggunakan realisasi sampai November 2010 dan penyaluran dilaksanakan triwulanan sepanjang tahun anggaran tersebut. Tidak disebut batas waktu administratif tambahan pasca‑2010 untuk penyesuaian lebih lanjut dalam teks peraturan ini.

  • Grandfathering clauses

    • Tidak ada klausul 'grandfathering' eksplisit yang menegaskan pengecualian jangka panjang bagi ketentuan atau hak terdahulu. Namun, kontinuitas dipastikan karena perhitungan alokasi akhir mempertimbangkan penyaluran yang sudah dilakukan sampai Triwulan IV 2010 (Pasal 3 ayat (1)), sehingga entitas yang telah menerima pembayaran tetap diperhitungkan dalam rekonsiliasi akhir.

  • Ketentuan penyesuaian anggaran

    • Pasal 3 ayat (2) dan (3) memberikan kerangka penyesuaian: alokasi tambahan bersumber dari dana cadangan DBH SDA Migas dan jika pagu perkiraan alokasi tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, penyaluran didasarkan pada realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Tidak mengatur sanksi