Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 41/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 41/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2017Tanggal Penetapan:8 September 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 September 2017
Tanggal Penetapan08 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi anggaran antar output kegiatan dan antar kegiatan pada Satuan Kerja Dekonsentrasi lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan guna mencapai target kegiatan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016, yang mengatur lingkup urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka tugas pembantuan. Perubahan ini mencakup pengelolaan keuangan, perencanaan, penganggaran, kinerja, pelaporan, dan pengelolaan data statistik dan informasi di berbagai provinsi di Indonesia.

(-)

(-)