Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 53/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 53/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:15 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan15 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan melalui pelimpahan sebagian urusan kepada gubernur dan penugasan kepada pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Pelimpahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pembangunan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah dan Kementerian. Urusan yang dilimpahkan meliputi pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, sumber daya perikanan budidaya, penguatan daya saing produk, pengawasan sumber daya, dan dukungan manajemen. Setiap program memiliki kegiatan spesifik seperti perlindungan kawasan konservasi, pengelolaan pelabuhan, dan penguatan logistik hasil kelautan.

(-)

  • 1. Kepala SKPD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana atau penghentian alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya.