Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 1/2022 · Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2022 · Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2022Tanggal Penetapan:26 Januari 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaJadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku15 Februari 2022
Tanggal Penetapan26 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 551) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pedoman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 876).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. JRA ini meliputi JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. JRA Fasilitatif mencakup arsip keuangan, kepegawaian, perencanaan, hukum, organisasi dan tata laksana, umum, pengadaan barang dan jasa, hubungan masyarakat, dan pengawasan. JRA Substantif mencakup arsip kebijakan, pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, percepatan pembangunan daerah tertinggal, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, pengembangan informasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Retensi arsip ditentukan untuk masa aktif dan inaktif, berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban dan kepentingan lembaga. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi pemusnahan atau penyimpanan permanen arsip, berdasarkan nilai guna arsip tersebut. Detail JRA Fasilitatif dan Substantif tercantum dalam Lampiran I dan II peraturan ini.

(-)

(-)