Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. JRA ini meliputi JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. JRA Fasilitatif mencakup arsip keuangan, kepegawaian, perencanaan, hukum, organisasi dan tata laksana, umum, pengadaan barang dan jasa, hubungan masyarakat, dan pengawasan. JRA Substantif mencakup arsip kebijakan, pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, percepatan pembangunan daerah tertinggal, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, pengembangan informasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Retensi arsip ditentukan untuk masa aktif dan inaktif, berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban dan kepentingan lembaga. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi pemusnahan atau penyimpanan permanen arsip, berdasarkan nilai guna arsip tersebut. Detail JRA Fasilitatif dan Substantif tercantum dalam Lampiran I dan II peraturan ini.