Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 8/2019 · Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2019Tanggal Penetapan:24 Juli 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku05 Agustus 2019
Tanggal Penetapan24 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-AK.01.00/2500/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan. Dengan perubahan ini, Lampiran I dan Lampiran II yang baru menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)