Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.04/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk

Juga dikenal sebagai: PMK 114/PMK.04/2007 · PMK No. 114/PMK.04/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2007Tanggal Penetapan:19 September 2007
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaNilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Oktober 2007
Tanggal Penetapan19 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan nilai tukar mata uang yang digunakan dalam penghitungan dan pembayaran bea masuk. Bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah, dan nilai tukar yang digunakan ditetapkan secara berkala oleh Keputusan Menteri. Jika nilai tukar mata uang asing tidak tercantum dalam Keputusan Menteri, maka digunakan nilai tukar spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat. Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal penetapan.

(-)

(-)