di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk
Juga dikenal sebagai: PMK 114/PMK.04/2007 · PMK No. 114/PMK.04/2007
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan nilai tukar mata uang yang digunakan dalam penghitungan dan pembayaran bea masuk. Bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah, dan nilai tukar yang digunakan ditetapkan secara berkala oleh Keputusan Menteri. Jika nilai tukar mata uang asing tidak tercantum dalam Keputusan Menteri, maka digunakan nilai tukar spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat. Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal penetapan.