Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk

Juga dikenal sebagai: PMK 227/PMK.04/2015 · PMK No. 227/PMK.04/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2016Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaNilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Januari 2016
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai penggunaan nilai tukar mata uang dalam penyelesaian kewajiban pabean. Peraturan ini menetapkan bahwa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor harus dibayar dalam mata uang Rupiah, dan dihitung berdasarkan nilai dasar penghitungan bea masuk yang menggunakan nilai tukar yang ditetapkan secara berkala oleh Keputusan Menteri. Nilai tukar ini juga digunakan sebagai dasar penghitungan cukai dan pajak dalam rangka impor. Peraturan ini mengatur penggunaan nilai tukar di Kantor Pabean yang telah dan belum menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, serta ketentuan penggunaan nilai tukar dalam hal mata uang asing yang digunakan lebih dari satu.

(-)

(-)