Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 1964 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 29) Tentang Pendirian Perusahaan Negera Irian Bhakti

Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/1964 · PERPRES No. 28 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 28 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1964Tanggal Penetapan:1 September 1964
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPencabutan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 29) Tentang Pendirian Perusahaan Negera Irian Bhakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1964
Tanggal Penetapan01 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 29) tentang pendirian Perusahaan Negara Irian Bhakti.

Peraturan Presiden ini mencabut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1963 tentang pendirian Perusahaan Negara Irian Bhakti. Pencabutan ini dilakukan karena Perusahaan Negara Irian Bhakti akan dijadikan Perusahaan Daerah Propinsi Irian Barat. Pengawasan dan pimpinan atas pengelolaan perusahaan setelah diserahkan kepada Daerah Propinsi Irian Barat akan disesuaikan dengan keadaan dan pemerintahan yang khusus ada di Irian Barat.

(-)

(-)