Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Irian Bhakti

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/1963 · PERPRES No. 4 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 4 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 1962Tanggal Penetapan:7 Mei 1963
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Perusahaan Negara Irian Bhakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 November 1962
Tanggal Penetapan07 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Irian Bhakti guna memperlancar perekonomian dan perdagangan di Irian Barat setelah penyerahan kekuasaan kepada Pemerintah Indonesia. Perusahaan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan berfungsi sebagai satu-satunya Perusahaan Dagang Negara di Irian Barat. Ruang lingkup usaha meliputi impor dan distribusi barang, ekspor hasil bumi, serta pengembangan koperasi. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, dengan modal awal ditetapkan sebesar N.G. f 36.200,-. Direksi memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perusahaan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai. Laporan keuangan dan penggunaan laba diatur secara ketat, dengan sebagian laba dialokasikan untuk dana pembangunan dan cadangan umum.

(-)

(-)