Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) Damri

Juga dikenal sebagai: PP 31/2002 · PP No. 31 Tahun 2002 · PP Nomor 31 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2002Tanggal Penetapan:20 Mei 2002
Badan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Damri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 2002
Tanggal Penetapan20 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM DAMRI agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM DAMRI adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Perusahaan ini bertugas menyelenggarakan jasa angkutan umum untuk penumpang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang angkutan jalan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)