Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Menteri Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 152/2004 · Keputusan Mendagri No. 152 Tahun 2004 · Keputusan Mendagri Nomor 152 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2004Tanggal Penetapan:6 Mei 2004
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pengelolaan Barang Daerah Menteri Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku06 Mei 2004
Tanggal Penetapan06 Mei 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.

Keputusan Menteri Dalam Negeri ini mengatur pedoman pengelolaan barang daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan barang daerah.
  2. Pembentukan dan tugas dari Sekretaris Daerah, Kepala Biro/Bagian Perlengkapan, Kepala Unit Kerja, Pemegang Barang, dan Pengurus Barang dalam pengelolaan barang daerah.
  3. Proses perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, penerimaan, pengeluaran, pemeliharaan, inventarisasi, perubahan status hukum (penghapusan, penjualan), pemanfaatan (pinjam pakai, penyewaan, penggunausahaan, swadana), dan pengamanan barang daerah.
  4. Pengaturan mengenai penjualan kendaraan dinas dan rumah daerah.
  5. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan barang daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Daerah.
  6. Pembiayaan pengelolaan barang daerah yang dibebankan pada APBD.
  7. Penyelesaian kerugian daerah melalui tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.

Peraturan ini juga mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana pemerintah daerah, standarisasi harga, serta pembentukan panitia-panitia terkait pengelolaan barang daerah.

1. Pengelolaan barang daerah yang telah dilakukan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001 dilakukan penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun setelah Keputusan ini ditetapkan.

(-)