Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2001

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 11/2001 · Keputusan Mendagri No. 11 Tahun 2001 · Keputusan Mendagri Nomor 11 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2001Tanggal Penetapan:1 Februari 2001
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pengelolaan Barang Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku01 Februari 2001
Tanggal Penetapan01 Februari 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001 ini menetapkan pedoman pengelolaan barang daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Wewenang dan tanggung jawab Kepala Daerah sebagai Otorisator dan Ordonator Barang Daerah dalam pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang Daerah, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan, Kepala Unit Satuan Kerja, Bendaharawan Barang, dan Pengurus Barang. 2. Proses perencanaan dan pengadaan barang daerah, termasuk penyusunan standarisasi barang, kebutuhan barang, dan harga oleh Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan. Perencanaan kebutuhan barang dilakukan melalui dua tahap, yaitu sebelum dan sesudah RAPBD disahkan menjadi APBD. 3. Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Panitia Pengadaan/Pekerjaan Daerah (P3D) atau Panitia Pengadaan/Pekerjaan Unit (P3U) yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah. 4. Prosedur penyimpanan dan penyaluran barang daerah, yang melibatkan Bendaharawan Barang atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Unit Satuan Kerja. 5. Pemeliharaan barang daerah yang menjadi tanggung jawab Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan dan Kepala Unit. 6. Inventarisasi barang daerah yang dilakukan oleh Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan sebagai pusat inventarisasi barang, dengan pelaksanaan sensus barang setiap 5 (lima) tahun. 7. Perubahan status hukum barang daerah, termasuk penghapusan barang yang rusak atau tidak dapat dipergunakan lagi, serta penjualan kendaraan dinas dan rumah daerah dengan persetujuan DPRD. 8. Pemanfaatan barang daerah melalui pinjam pakai, penyewaan, penggunausahaan, dan swadana, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 9. Pengamanan barang daerah dari penyerobotan atau klaim pihak lain melalui pengamanan administrasi, fisik, dan tindakan hukum. 10. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan barang daerah yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta Kepala Daerah.

1. Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan, tugas dan fungsi selaku Pembantu Kuasa Barang/Ordonatur Barang dilaksanakan oleh Unit / Satuan Kerja yang membidangi.

(-)