di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 145/2024 · PERPRES No. 145 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 145 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan agar dapat menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Ketentuan Substansial: Kementerian Koordinator ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator. Kementerian ini memiliki tugas untuk menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. Fungsi-fungsi yang dilaksanakan meliputi sinkronisasi dan koordinasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pengelolaan isu dan agenda pembangunan nasional, serta pengawasan dan evaluasi. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, dan lainnya.