Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 145 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 145/2024 · PERPRES No. 145 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 145 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan agar dapat menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.

Ketentuan Substansial: Kementerian Koordinator ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator. Kementerian ini memiliki tugas untuk menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. Fungsi-fungsi yang dilaksanakan meliputi sinkronisasi dan koordinasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pengelolaan isu dan agenda pembangunan nasional, serta pengawasan dan evaluasi. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, dan lainnya.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, dan perhubungan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. 2. Sekretaris Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)