Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 92/2019 · PERPRES No. 92 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 206) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 untuk membentuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Tujuannya adalah untuk mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan urusan kementerian dalam bidang kemaritiman dan investasi sesuai dengan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Ketentuan Substansial
Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang kemaritiman dan investasi. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan lainnya. Selain itu, kementerian ini memiliki kewenangan untuk mengelola barang milik negara dan memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di bawahnya.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.

(-)