di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 13/2018 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan usaha dan mendorong investasi dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di seluruh Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban BU Niaga Migas untuk menyalurkan produk melalui Penyalur yang ditunjuk, dengan prioritas kepada koperasi, usaha kecil, dan badan usaha swasta nasional. Penyalur harus memiliki sarana dan fasilitas yang memadai dan menjamin standar mutu serta keselamatan. Peraturan ini juga menetapkan harga jual yang harus sesuai dengan ketentuan pemerintah dan memberikan perlindungan konsumen dengan memastikan hak-hak konsumen terpenuhi.