Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 13/2018 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2018Tanggal Penetapan:21 Februari 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku23 Februari 2018
Tanggal Penetapan21 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai pengaturan kegiatan penyaluran LPG dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 333); 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 685); 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1065); 4. Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian Surat Keterangan Penyalur bagi BUMN, BUMD, atau Badan Usaha yang melaporkan penunjukan Penyalur BBG berupa CNG kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 407).

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan usaha dan mendorong investasi dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di seluruh Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban BU Niaga Migas untuk menyalurkan produk melalui Penyalur yang ditunjuk, dengan prioritas kepada koperasi, usaha kecil, dan badan usaha swasta nasional. Penyalur harus memiliki sarana dan fasilitas yang memadai dan menjamin standar mutu serta keselamatan. Peraturan ini juga menetapkan harga jual yang harus sesuai dengan ketentuan pemerintah dan memberikan perlindungan konsumen dengan memastikan hak-hak konsumen terpenuhi.

1. Surat Keterangan Penyalur yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Surat Keterangan Penyalur yang bersangkutan. 2. BU Niaga Migas yang memiliki Surat Keterangan Penyalur sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dianggap telah melaporkan penunjukkan Penyalur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan Badan Pengatur. 3. Permohonan Surat Keterangan Penyalur yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tidak diproses penyelesaiannya dan BU Niaga Migas wajib mengikuti ketentuan mengenai pelaporan penunjukkan Penyalur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan sanksi administratif kepada BU Niaga Migas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan Izin Usaha Niaga minyak dan gas bumi. 3. Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. 4. Penghentian sementara kegiatan dikenakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. 5. Pencabutan izin dikenakan kepada BU-PIUNU yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan.