Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 27/2012 · Permen ESDM No. 27 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis ini menyajikan informasi historis karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2012 sudah dinyatakan tidak berlaku pada saat analisis ini disusun (status: INACTIVE/NOT IN FORCE sebagaimana diberitahukan oleh pengguna).

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tanggal berlakunya saat diundangkan: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012.

  • Tanggal dan dasar pencabutan/ketidakberlakuan: Dalam dokumen yang diberikan tidak tercantum ketentuan pencabutan. Karena status saat ini dinyatakan TIDAK BERLAKU, diperlukan rujukan resmi (Berita Negara, Keputusan/Peraturan Menteri selanjutnya, atau pengumuman resmi Kementerian ESDM) untuk mengetahui tanggal dan dasar hukum pencabutannya. Berdasarkan praktik administratif, pencabutan biasanya dilakukan melalui Peraturan Menteri pengganti atau pencantuman aturan baru yang tegas mencabut peraturan sebelumnya.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Status pengganti: Dari dokumen asli tidak disebutkan peraturan pengganti. Karena peraturan ini bersifat perubahan atas Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011, bila telah dinonaktifkan biasanya posisinya digantikan oleh peraturan ESDM yang lebih baru mengenai kegiatan penyaluran BBM atau ketentuan teknis/hukum berikutnya yang mengatur penyimpanan, niaga, dan penyaluran BBM.

  • Keterangan penting: Saya tidak dapat memastikan judul/nomor peraturan pengganti yang spesifik tanpa pemeriksaan arsip resmi Berita Negara atau basis data peraturan terkini. Untuk kepastian pengganti, disarankan melakukan pengecekan pada portal resmi Kementerian ESDM, Buku Daftar Peraturan Perundang-undangan (e-Peraturan), atau Berita Negara RI yang memuat pencabutan/penyempurnaan.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Asal perubahan: Peraturan ini adalah perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

  • Perubahan substansial yang tercantum: Pada intinya mengubah jangka waktu dan ketentuan pelaporan/penentuan peran Badan Usaha pemegang izin (Pasal 24 dan Pasal 26) dengan menetapkan tenggat waktu paling lambat 31 Oktober 2013 untuk menentukan kegiatan usaha dan melaporkan penunjukan Penyalur guna memperoleh Surat Keterangan Penyalur.

  • Perubahan lain sebelum pencabutan: Dalam dokumen yang tersedia tidak tercantum perubahan lain setelah Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012. Bila ada amandemen/perubahan lanjutan, hal tersebut harus diverifikasi melalui catatan resmi perubahan peraturan.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama: Menjaga kestabilan dan kelancaran penyaluran BBM untuk kebutuhan dalam negeri dengan memberikan kejelasan peran badan usaha (penyimpanan, niaga, atau penyalur) serta memperpanjang jangka waktu penyesuaian bagi badan usaha yang telah ditunjuk sebagai penyalur sebelumnya.

  • Latar belakang: Ditetapkannya Peraturan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memberi waktu lebih kepada badan usaha agar menyesuaikan diri terhadap ketentuan pasal-pasal dalam Permen ESDM Nomor 16/2011 yang mengatur pilihan peran usaha dan kewajiban pelaporan penunjukan penyalur.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
    Kewajiban:
    • BU-PIUNU yang telah ditunjuk sebagai Penyalur sebelum berlakunya peraturan ini wajib menentukan kegiatan usahanya (sebagai Pemegang Izin Usaha Penyimpanan, Niaga, atau Penyalur) paling lambat tanggal 31 Oktober 2013.

    • BU-PIUNU yang bertindak sebagai Penyalur tetap dapat melaksanakan penyaluran sesuai penunjukan sampai pemenuhan persyaratan administratif yang ditentukan; tetapi BU-PIUNU wajib melaporkan penunjukan Penyalurnya kepada Menteri melalui Dirjen paling lambat 31 Oktober 2013 untuk memperoleh Surat Keterangan Penyalur (Pasal 26).

    • Jika BU-PIUNU memilih menjadi Pemegang Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga, maka dilarang bertindak sebagai Penyalur (Pasal 24 ayat 2).

    Hak:
    • Hak untuk tetap melakukan kegiatan penyaluran bagi penyalur yang sudah beroperasi sebelum peraturan ini ditetapkan, sepanjang prosedur pelaporan dipenuhi.

    • Hak administratif untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur setelah melaksanakan pelaporan yang diwajibkan.

    Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
    • Alasan umum pencabutan (analisis): Peraturan sektor hilir sering kali direvisi atau digantikan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah, tata kelola pasokan BBM, perubahan struktur pasar, perlunya penyederhanaan peraturan, atau untuk mengharmonisasikan ketentuan dengan peraturan yang lebih tinggi (mis. perubahan UU/PP). Karena peraturan ini adalah perubahan atas Permen 16/2011 dan sifatnya administratif teknis, kemungkinan besar dinonaktifkan karena telah digantikan oleh peraturan yang lebih komprehensif atau diperbarui untuk mengatur aktivitas penyaluran dengan skema baru.

    • Keterangan khusus: Dari informasi dokumen tidak tercantum alasan pencabutan final; status TIDAK BERLAKU yang disampaikan dalam permintaan ini menjadi dasar analisis bahwa pencabutan atau penggantian terjadi di kemudian hari melalui instrumen hukum lain yang perlu dikonfirmasi dari sumber resmi.

    Dampak Pencabutan
    • Dampak regulatif: Ketidakberlakuan menuntut badan usaha untuk merujuk pada peraturan pengganti; ketentuan teknis/administratif dan tenggat yang diatur oleh Permen 27/2012 tidak lagi menjadi dasar hukum, kecuali jika peraturan pengganti secara eksplisit mengadopsi atau melanjutkan ketentuan yang sama.

    • Dampak operasional bagi badan usaha: Perubahan atau pencabutan dapat menyebabkan penyesuaian proses pelaporan, perizinan, dan kepastian hukum terkait status sebagai penyalur. Jika pengganti menetapkan persyaratan berbeda, badan usaha perlu menyesuaikan izin, tata kelola kontrak, dan mekanisme pelaporan.

    • Dampak hukum: Tindakan administratif yang diambil berdasarkan peraturan yang sudah tidak berlaku mungkin perlu dievaluasi apakah tetap sah atau harus dikonfirmasi ulang oleh otoritas yang berwenang di bawah peraturan pengganti.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (sebagaimana tercantum dalam peraturan historis)
  • Kewajiban pelaporan dan tenggat waktu: Peraturan ini sendiri memuat ketentuan peralihan yang jelas: Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga yang telah ditunjuk sebagai Penyalur sebelum ditetapkannya peraturan ini diberi waktu paling lambat sampai 31 Oktober 2013 untuk menentukan peran usahanya dan melaporkan penunjukan Penyalurnya guna mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (Pasal 24 dan Pasal 26 yang diubah).

  • Ketentuan sementara bagi penyalur yang sudah beroperasi: Penyalur yang telah melakukan kegiatan penyaluran sebelum peraturan ini tetap dapat melakukan kegiatan penyaluran sesuai penunjukan sampai mereka mematuhi ketentuan administratif pelaporan.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti

    Prinsip umum transisi: Biasanya, ketika suatu peraturan sektorial dicabut atau diganti, peraturan pengganti memuat ketentuan transisi yang mengatur:

    • Hak dan kewajiban yang tetap berlaku sementara sampai perizinan disesuaikan;

    • Jangka waktu penyesuaian tambahan (jika diperlukan); dan

    • Ketentuan penyelesaian status perizinan dan penunjukan penyalur yang belum rampung.

  • Keterangan praktis: Karena dokumen sumber tidak menyebut peraturan pengganti, perlu dikonfirmasi apakah peraturan pengganti mencantumkan klausul peralihan yang melindungi hak-hak administratif pihak-pihak yang telah beroperasi di bawah Permen 27/2012.

  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
    • Kewajiban administratif yang sudah dipenuhi sebelum pencabutan: Pelaporan, pemberian Surat Keterangan Penyalur, atau pencabutan izin yang telah dilakukan sebelum peraturan dinonaktifkan umumnya tetap berlaku sebagai tindakan administratif yang sah, kecuali dinyatakan lain oleh otoritas.

    • Status perizinan berkelanjutan: Izin yang sah pada saat pencabutan mungkin tetap berlaku sampai ditinjau atau dicabut menurut mekanisme perizinan di peraturan pengganti atau peraturan yang mengatur perizinan umum.

    Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
    • Prinsip penyelesaian: Perkara administrasi yang masih berjalan (mis. proses pencabutan izin, proses pemberian Surat Keterangan Penyalur, atau sengketa administratif) umumnya diselesaikan menurut ketentuan peralihan di peraturan pengganti atau sesuai prinsip hukum administrasi negara (dengan merujuk pada peraturan peralihan atau ketentuan umum pelaksanaan peraturan yang baru).

    • Rekomendasi praktis: Untuk menentukan mekanisme penyelesaian perkara spesifik diperlukan pemeriksaan terhadap peraturan pengganti atau keputusan administratif yang menetapkan mekanisme transisi.

    Catatan: Analisis ketentuan peralihan yang konkret setelah pencabutan hanya dapat dipastikan setelah mengidentifikasi peraturan pengganti atau keputusan pencabutan resmi. Saya merekomendasikan verifikasi dokumen resmi terkait pencabutan/penggantian.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
    Sanksi administratif utama (tercantum/terimplikasi):
    • Pasal 24 ayat (3) menyebutkan bahwa bila BU-PIUNU menentukan kegiatannya sebagai Penyalur, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga yang bersangkutan. Ini merupakan sanksi administratif berupa pencabutan izin terhadap pilihan peran usaha yang tidak konsisten.

  • Sanksi lain yang relevan: Peraturan ini merujuk pada kerangka peraturan hilir migas yang lebih luas (UU, PP, dan Permen terkait). Sanksi pidana atau administratif lain bagi pelanggaran penyaluran BBM kemungkinan diatur dalam peraturan induk (mis. UU Minyak dan Gas Bumi, PP tentang kegiatan usaha hilir, atau Permen ESDM lain), bukan secara eksplisit dijabarkan dalam Pasal yang direvisi oleh Permen 27/2012.

  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
    • Umumnya: Setelah peraturan dicabut, sanksi yang secara khusus diatur dalam peraturan tersebut tidak lagi menjadi dasar hukum baru untuk tindakan administratif atau penegakan, kecuali tindakan tersebut sudah final dan bersifat tetap (mis. pencabutan izin yang telah diputuskan sebelum pencabutan peraturan).

    • Implementasi sanksi yang sedang berjalan: Proses administratif atau sanksi yang sedang berjalan saat peraturan dicabut biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan peralihan di peraturan pengganti atau menurut ketentuan umum hukum administrasi. Jika tidak ada ketentuan peralihan, otoritas berwenang biasanya mengacu pada prinsip legalitas dan kepastian hukum dalam menyelesaikan perkara yang sedang berlangsung.

    Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan

    Langkah yang lazim:

    • Pemeriksaan apakah tindakan administratif atau sanksi sudah final atau dapat diajukan keberatan/ banding administratif;

    • Rujukan terhadap peraturan pengganti untuk menentukan apakah sanksi tersebut tetap diakui atau perlu disesuaikan;

    • Jika perlu, penyelesaian melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur oleh peraturan pengganti atau peraturan administrasi negara.

  • Rekomendasi praktis: Pelaku usaha yang terkena proses sanksi atau yang sedang dalam pemeriksaan administratif harus meminta salinan keputusan administratif terkait, memeriksa adanya ketentuan peralihan di peraturan pengganti, dan bila perlu mengajukan permohonan klarifikasi atau upaya hukum administrasi (keberatan/ banding) sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Penutup: Semua uraian di atas bersifat historis dan normatif mengingat peraturan dimaksud dinyatakan TIDAK BERLAKU. Untuk kepastian hukum mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan implementasi sanksi/peralihan secara konkret, diperlukan pemeriksaan dokumen resmi (Berita Negara RI, laman Kementerian ESDM, dan daftar peraturan nasional). Jika Anda ingin, saya dapat membantu menyusun permintaan informasi resmi atau langkah verifikasi dokumen untuk menemukan peraturan pengganti dan tanggal pencabutan secara pasti.