Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Juga dikenal sebagai: PP 25/2018 · PP No. 25 Tahun 2018 · PP Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2018Tanggal Penetapan:28 Juni 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2018
Tanggal Penetapan28 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan pengamanan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan peraturan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi dan peran berbagai pihak terkait wakaf, seperti Wakif, Nazhir, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penukaran harta benda wakaf, termasuk persyaratan dan prosedur perizinan yang melibatkan Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Penetapan untuk menilai nilai dan manfaat harta benda penukar, serta kewajiban instansi yang menggunakan tanah wakaf untuk mengajukan sertifikat wakaf atas nama Nazhir.

1. Proses tukar-menukar harta benda Wakaf yang telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetapi belum mendapat persetujuan dari Menteri, pemrosesannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)