Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Juga dikenal sebagai: PP 42/2006 · PP No. 42 Tahun 2006 · PP Nomor 42 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2006Tanggal Penetapan:15 Desember 2006
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2006
Tanggal Penetapan15 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan wakaf di Indonesia, termasuk pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan prinsip Syariah. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara berbagai lembaga, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pendaftaran, pengelolaan, dan pengembangan harta benda wakaf, baik yang berupa benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, maupun benda bergerak berupa uang. Hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk Nazhir, Wakif, dan LKS, juga diatur secara rinci, mencakup kewajiban pendaftaran, pelaporan, dan pengelolaan harta benda wakaf. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi Nazhir perseorangan, organisasi, dan badan hukum, serta mengatur tentang masa bakti dan tugas Nazhir.

  1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harta benda tidak bergerak yang telah diwakafkan secara sah menurut Syariah tetapi belum terdaftar dapat didaftarkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Lembaga non keuangan atau perseorangan yang menerima wakaf uang wajib mengalihkan penerimaan wakaf uang melalui rekening wadi'ah pada Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri.
  3. Lembaga keuangan yang menerima wakaf uang wajib mengajukan permohonan kepada Menteri sebagai LKS-PWU.
  4. Perseorangan, organisasi, atau badan hukum yang mengelola wakaf uang wajib mendaftarkan pada Menteri dan BWI melalui KUA setempat untuk menjadi Nazhir.
  5. Sebelum BWI terbentuk, tanda bukti pendaftaran Nazhir diterbitkan oleh Menteri.

  1. Menteri dapat memberikan peringatan tertulis kepada LKS-Penerima Wakaf Uang yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
  2. Peringatan tertulis paling banyak diberikan 3 (tiga) kali untuk 3 (tiga) kali kejadian yang berbeda.
  3. Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS-PWU dapat dilakukan setelah LKS-Penerima Wakaf Uang dimaksud telah menerima 3 (tiga) kali surat peringatan tertulis.
  4. Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS-PWU dapat dilakukan setelah mendengar pembelaan dari LKS-Penerima Wakaf Uang dimaksud dan/atau rekomendasi dari instansi terkait.