di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Juga dikenal sebagai: PP 42/2006 · PP No. 42 Tahun 2006 · PP Nomor 42 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan wakaf di Indonesia, termasuk pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan prinsip Syariah. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara berbagai lembaga, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pendaftaran, pengelolaan, dan pengembangan harta benda wakaf, baik yang berupa benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, maupun benda bergerak berupa uang. Hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk Nazhir, Wakif, dan LKS, juga diatur secara rinci, mencakup kewajiban pendaftaran, pelaporan, dan pengelolaan harta benda wakaf. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi Nazhir perseorangan, organisasi, dan badan hukum, serta mengatur tentang masa bakti dan tugas Nazhir.