Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK. 010/2015 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 202/PMK.010/2016 · PMK No. 202/PMK.010/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK. 010/2015 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan pagu anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) untuk sektor industri tertentu pada tahun anggaran 2016. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan perubahan dalam perkiraan pendapatan bea masuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016. Peraturan ini mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015, yang mencakup daftar pagu anggaran sektor industri dan kuasa pengguna anggaran. Perubahan ini mencakup sektor industri seperti pembuatan kemasan plastik, komponen kendaraan bermotor, dan pakan ternak, dengan rincian pagu anggaran yang telah disesuaikan.

(-)

(-)