Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 273/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 273/PMK.010/2015 · PMK No. 273/PMK.010/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) untuk sektor industri tertentu pada Tahun Anggaran 2016. BM DTP diberikan kepada sektor industri tertentu dengan Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPA BM DTP) dan alokasi pagu anggaran yang tercantum dalam Lampiran I. BM DTP diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Barang dan Bahan yang diimpor tidak boleh dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%, tidak dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan, atau ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

(-)

(-)