di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1984 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1984 · Keppres No. 11 Tahun 1984 · Keppres Nomor 11 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1984 yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, dengan tujuan menyempurnakan, memelihara, dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAKN memiliki tugas membantu Presiden dalam administrasi kepegawaian, melaksanakan pembinaan, merencanakan peraturan, dan mengawasi pelaksanaan peraturan di bidang kepegawaian. Struktur organisasi BAKN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, beberapa Deputi, dan Staf Ahli. Deputi-deputi ini bertanggung jawab atas administrasi, pembinaan, mutasi, tata usaha, dan pengawasan kepegawaian. Selain itu, BAKN dapat membentuk Kantor Wilayah di setiap ibu kota provinsi sesuai kebutuhan.