Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1984 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1984 · Keppres No. 11 Tahun 1984 · Keppres Nomor 11 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1984Tanggal Penetapan:4 Februari 1984
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi Dan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 1984
Tanggal Penetapan04 Februari 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1980 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Administrasi Kepegawaian Negara Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1984 yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, dengan tujuan menyempurnakan, memelihara, dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAKN memiliki tugas membantu Presiden dalam administrasi kepegawaian, melaksanakan pembinaan, merencanakan peraturan, dan mengawasi pelaksanaan peraturan di bidang kepegawaian. Struktur organisasi BAKN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, beberapa Deputi, dan Staf Ahli. Deputi-deputi ini bertanggung jawab atas administrasi, pembinaan, mutasi, tata usaha, dan pengawasan kepegawaian. Selain itu, BAKN dapat membentuk Kantor Wilayah di setiap ibu kota provinsi sesuai kebutuhan.

(-)

(-)