Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/1987 · Keppres No. 27 Tahun 1987 · Keppres Nomor 27 Tahun 1987

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 1987Tanggal Penetapan:27 Juli 1987
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 1987
Tanggal Penetapan27 Juli 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan meningkatnya beban kerja. Oleh karena itu, dibentuklah Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengolahan Data di lingkungan BAKN. Unit ini bertugas mengolah data kepegawaian secara terpusat menggunakan komputer. Unit ini dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BAKN. Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja unit ini akan ditetapkan oleh Kepala BAKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Selain itu, perubahan ini juga menggeser bagian tentang Perwakilan BAKN di Daerah menjadi Bagian Kesepuluh.

(-)

(-)