di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Juga dikenal sebagai: Keppres 82/2003 · Keppres No. 82 Tahun 2003 · Keppres Nomor 82 Tahun 2003
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2003 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menetapkan tata cara pelaksanaan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK diberi tugas untuk mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan mengevaluasi informasi terkait tindak pidana pencucian uang. Selain itu, PPATK juga bertanggung jawab untuk memantau catatan pengecualian, memberikan nasihat kepada instansi berwenang, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah. PPATK memiliki wewenang untuk meminta laporan dari Penyedia Jasa Keuangan, melakukan audit, dan memberikan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan transaksi tunai. Keputusan ini juga mengatur kerjasama PPATK dengan berbagai lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.