Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 82 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 82/2003 · Keppres No. 82 Tahun 2003 · Keppres Nomor 82 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2003Tanggal Penetapan:3 November 2003
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 November 2003
Tanggal Penetapan03 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2003 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menetapkan tata cara pelaksanaan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK diberi tugas untuk mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan mengevaluasi informasi terkait tindak pidana pencucian uang. Selain itu, PPATK juga bertanggung jawab untuk memantau catatan pengecualian, memberikan nasihat kepada instansi berwenang, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah. PPATK memiliki wewenang untuk meminta laporan dari Penyedia Jasa Keuangan, melakukan audit, dan memberikan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan transaksi tunai. Keputusan ini juga mengatur kerjasama PPATK dengan berbagai lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

(-)

(-)