di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 50/2011 · PERPRES No. 50 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Ketentuan Substansial
PPATK sebagai lembaga independen memiliki kewenangan untuk meminta dan mendapatkan data dari instansi pemerintah dan swasta, menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan, serta mengoordinasikan upaya pencegahan dengan instansi terkait. PPATK juga berwenang memberikan rekomendasi kepada pemerintah, mewakili Indonesia dalam forum internasional, dan menyelenggarakan program pendidikan serta sosialisasi terkait pencegahan pencucian uang. Selain itu, PPATK mengelola data dan informasi melalui sistem informasi dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.