Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 71/2018 · Permenhub No. 71 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 71 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2018Tanggal Penetapan:26 Juli 2018
Aset Milik Negara & DaerahPelimpahan Wewenang & Penugasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1614).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pelimpahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang yang dilimpahkan mencakup penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN. Pejabat yang menerima pelimpahan wewenang termasuk Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN, dan pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pelimpahan ini juga mencakup penandatanganan keputusan menteri terkait pengelolaan BMN.

(-)

(-)