Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 75/2019 · Permenhub No. 75 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 75 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:20 Desember 2019
Aset Milik Negara & DaerahPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan20 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menanggapi dinamika dalam pengelolaan Barang Milik Negara dan memastikan efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dengan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 dan perubahannya, peraturan ini menghapus pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara yang sebelumnya diatur. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan praktik pengelolaan yang lebih dinamis.

(-)

(-)