Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1977

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977

Juga dikenal sebagai: UU 2/1977 · UU No. 2 Tahun 1977 · UU Nomor 2 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1976Tanggal Penetapan:30 Juni 1977
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1976
Tanggal Penetapan30 Juni 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3070)

Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1976/1977. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah sehubungan dengan perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjaga kelangsungan pembangunan. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah sebesar Rp. 169.190.000.000,00, yang terdiri dari pendapatan rutin dan pendapatan pembangunan. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah sebesar Rp. 163.644.000.000,00, yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1976/1977 dipindahkan ke tahun anggaran 1977/1978. Saldo anggaran lebih tahun 1976/1977 ditambahkan kepada anggaran tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978.

(-)

(-)