Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1976/1977. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah sehubungan dengan perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjaga kelangsungan pembangunan. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah sebesar Rp. 169.190.000.000,00, yang terdiri dari pendapatan rutin dan pendapatan pembangunan. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah sebesar Rp. 163.644.000.000,00, yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1976/1977 dipindahkan ke tahun anggaran 1977/1978. Saldo anggaran lebih tahun 1976/1977 ditambahkan kepada anggaran tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978.