di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977
Juga dikenal sebagai: UU 1/1976 · UU No. 1 Tahun 1976 · UU Nomor 1 Tahun 1976
Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1976/1977. APBN ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) II, dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian dan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku. Kebijakan anggaran berimbang yang dinamis bertujuan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan untuk meningkatkan Tabungan Pemerintah.
Pendapatan Negara: Pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 3.520.600.000.000,00, yang terdiri dari pendapatan rutin dan pendapatan pembangunan.
Belanja Negara: Belanja negara juga diperkirakan sebesar Rp 3.520.600.000.000,00, yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Pengeluaran ditujukan untuk membina aparatur dan administrasi negara, memelihara hasil pembangunan, menyelesaikan proyek-proyek sebelumnya, dan membiayai proyek-proyek baru.
Laporan dan Penyesuaian: Pemerintah wajib membuat laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran, termasuk prognosa untuk enam bulan berikutnya. Penyesuaian anggaran dengan perkembangan atau perubahan keadaan akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sisa Anggaran: Sisa kredit anggaran proyek pembangunan dan saldo anggaran lebih akan ditambahkan ke APBN Tahun Anggaran 1977/1978.