Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 218/PMK.05/2016 · PMK No. 218/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan Bendahara Umum Negara dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014. Perubahan ini mencakup definisi dan prosedur dalam Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP) dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN). Peraturan ini menetapkan pembentukan unit akuntansi yang terdiri dari KPPN, Kanwil DJPBN, Dit. PKN, dan DJPBN untuk melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan negara. Laporan keuangan yang harus disusun meliputi Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini juga mengatur tentang rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan di berbagai tingkat unit akuntansi.

(-)

(-)