Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 262/PMK.05/2014 · PMK No. 262/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai penyusunan laporan keuangan Kuasa BUN yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP) sebagai subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN). Tujuan dari SiAP adalah untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Unit akuntansi yang terlibat meliputi KPPN selaku UAKBUN-Daerah, Kanwil DJPBN selaku UAKKBUN-Kanwil, Dit. PKN selaku UAKBUN-Pusat, dan DJPBN c.q. Dit. PKN selaku UAPBUN AP.

Ketentuan Substansial:

  • UAKBUN-Daerah memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran kas melalui rekening Kuasa BUN Daerah, termasuk transaksi yang memerlukan pengesahan KPPN dan transaksi dengan potongan.
  • UAKKBUN-Kanwil menyusun Laporan Keuangan berdasarkan data gabungan dan Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah di wilayah kerjanya.
  • UAKBUN-Pusat memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran kas melalui rekening Kuasa BUN Pusat.
  • UAPBUN AP menyusun Laporan Keuangan berdasarkan data gabungan dan Laporan Keuangan dari UAKBUN-Daerah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat.
  • Setiap unit akuntansi membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan.
  • Transaksi dalam mata uang asing disajikan dalam Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.

1. Penyusunan laporan keuangan Kuasa BUN untuk Tahun Anggaran 2014 berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai penyusunan laporan keuangan Kuasa BUN yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)