Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 69/2012 · Permenhub No. 69 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 69 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 86 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja, dan laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengendalikan pencapaian kinerja pada setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Acuan bagi setiap Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan dalam menyusun dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja.
  2. RKT merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sebagai dasar penyusunan RKA-K/L dan Dokumen Penetapan Kinerja (PK).
  3. Penetapan Kinerja merupakan dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara Atasan dan Bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan sumber daya yang dimiliki.
  4. Laporan Akuntabilitas Kinerja disusun untuk mempertanggungjawabkan kinerja suatu Unit Kerja dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis yang ditetapkan dalam Dokumen Penetapan Kinerja.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban setiap Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan untuk menyusun Dokumen Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

(-)

(-)