di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 86/2010 · Permenhub No. 86 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 86 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan pedoman penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) di lingkungan Kementerian Perhubungan. LAKIP merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja unit kerja kepada Menteri Perhubungan untuk jangka waktu satu tahun anggaran, mencakup pelaksanaan visi dan misi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis.
Latar Belakang dan Tujuan:
Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja Kementerian Perhubungan sebagai instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengendalikan capaian kinerja di tiap unit kerja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur format dan isi dari Laporan Akuntabilitas Kinerja, termasuk lampiran-lampiran yang diperlukan.