Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan BPN RI, serta mewujudkan Insan BPN RI yang berintegritas dalam menjalankan tugas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban Pelaporan Gratifikasi: Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya wajib melaporkan segala bentuk penerimaan dan/atau pemberian yang terkait dengan gratifikasi.
- Pengecualian Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan: Peraturan ini mengatur jenis-jenis gratifikasi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan, seperti hadiah langsung/undian yang berlaku umum, prestasi akademis/non-akademis dengan biaya sendiri, keuntungan dari investasi pribadi, kompensasi atas profesi di luar kedinasan, hubungan keluarga sedarah/semenda sepanjang tidak ada konflik kepentingan, musibah/bencana, kegiatan resmi kedinasan (rapat, seminar, dll.), dan hidangan/jamuan yang berlaku umum.
- Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Dibentuk UPG yang bertugas menerima laporan gratifikasi, melakukan konfirmasi, menangani laporan, meminta data dan informasi terkait pengendalian gratifikasi, melaporkan hasil penanganan kepada Kepala Badan, serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Prosedur Pelaporan: Penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG melalui formulir pelaporan (surat atau surat elektronik) paling lambat 5 hari kerja setelah menerima gratifikasi. UPG melakukan konfirmasi dan penanganan laporan, serta menyampaikan hasilnya kepada Kepala Badan dan KPK (jika dianggap suap).