Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 27/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 27 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 27 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:25 Juli 2016
Pencegahan GratifikasiPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan25 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Peraturan ini mewajibkan seluruh Insan Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Lainnya untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing tingkatan satuan kerja. UPG terdiri dari UPG Kementerian ATR/BPN, UPG Kanwil, dan UPG Kantah, yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. Gratifikasi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan meliputi hadiah langsung/undian, diskon, keuntungan dari investasi pribadi, kompensasi profesi di luar kedinasan, serta pemberian dari keluarga sedarah atau semenda sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan. Setiap penerima gratifikasi wajib melaporkannya dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima, dan UPG wajib menyampaikan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 14 hari kerja. UPG ditetapkan oleh Menteri atau kepala satuan kerja, dengan keanggotaan paling banyak 5 orang yang memiliki integritas, independensi, obyektifitas, dan kompetensi. UPG memiliki tugas dan wewenang untuk menerima laporan gratifikasi, melakukan konfirmasi, meminta data dan informasi, berkoordinasi dengan KPK, dan meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK. UPG juga bertugas memberikan informasi terkait pedoman gratifikasi kepada Insan Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Lainnya. Identitas pelapor gratifikasi dijamin kerahasiaannya oleh UPG.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai negeri sipil.