di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Kapal Perikanan Yang Dinyatakan Dirampas Untuk Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2000 · Keppres No. 14 Tahun 2000 · Keppres Nomor 14 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memanfaatkan kapal perikanan yang telah dinyatakan dirampas untuk negara, baik yang berbendera asing maupun Indonesia, guna memberdayakan nelayan kecil dan nelayan transmigran. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam usaha penangkapan ikan.
Ketentuan Substansial
Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan diberi wewenang untuk menghibahkan kapal-kapal tersebut kepada kelompok nelayan kecil dan nelayan transmigran. Proses hibah ini harus dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan instansi terkait lainnya. Menteri juga bertanggung jawab memastikan kapal dalam kondisi baik saat dihibahkan dan melaporkan pelaksanaan hibah kepada Presiden. Tata cara penghibahan diatur lebih lanjut oleh Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan.