Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Kapal Perikanan Yang Dinyatakan Dirampas Untuk Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2000 · Keppres No. 14 Tahun 2000 · Keppres Nomor 14 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2000Tanggal Penetapan:28 Januari 2000
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemanfaatan Kapal Perikanan Yang Dinyatakan Dirampas Untuk Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2000
Tanggal Penetapan28 Januari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Kapal Ikan Asing yang dinyatakan Dirampas untuk Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memanfaatkan kapal perikanan yang telah dinyatakan dirampas untuk negara, baik yang berbendera asing maupun Indonesia, guna memberdayakan nelayan kecil dan nelayan transmigran. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam usaha penangkapan ikan.

Ketentuan Substansial
Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan diberi wewenang untuk menghibahkan kapal-kapal tersebut kepada kelompok nelayan kecil dan nelayan transmigran. Proses hibah ini harus dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan instansi terkait lainnya. Menteri juga bertanggung jawab memastikan kapal dalam kondisi baik saat dihibahkan dan melaporkan pelaksanaan hibah kepada Presiden. Tata cara penghibahan diatur lebih lanjut oleh Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan.

(-)

(-)