Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memanfaatkan kapal ikan asing yang telah dinyatakan dirampas untuk negara guna meningkatkan kemampuan armada kapal ikan nelayan, khususnya bagi nelayan transmigran. Kapal-kapal tersebut akan dihibahkan kepada kelompok nelayan melalui Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, yang bertindak atas nama pemerintah. Dalam pelaksanaan hibah, Menteri harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan instansi terkait lainnya, serta memastikan kapal tetap dalam kondisi baik. Tata cara penghibahan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, dan pelaksanaan hibah harus dilaporkan kepada Presiden.