Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 174 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Kapal Ikan Asin Yang Dinyatakan Dirampas Untuk Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 174/1998 · Keppres No. 174 Tahun 1998 · Keppres Nomor 174 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 1998Tanggal Penetapan:28 September 1998
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemanfaatan Kapal Ikan Asin Yang Dinyatakan Dirampas Untuk Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 1998
Tanggal Penetapan28 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memanfaatkan kapal ikan asing yang telah dinyatakan dirampas untuk negara guna meningkatkan kemampuan armada kapal ikan nelayan, khususnya bagi nelayan transmigran. Kapal-kapal tersebut akan dihibahkan kepada kelompok nelayan melalui Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, yang bertindak atas nama pemerintah. Dalam pelaksanaan hibah, Menteri harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan instansi terkait lainnya, serta memastikan kapal tetap dalam kondisi baik. Tata cara penghibahan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, dan pelaksanaan hibah harus dilaporkan kepada Presiden.

(-)

(-)