Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 10/2015 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2015Tanggal Penetapan:18 Desember 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku18 Desember 2015
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan LPM di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2005 Nomor 4 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2015 ini mengatur tentang pedoman pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Bekasi. Latar belakang pembentukan LPM adalah untuk menampung dan mewujudkan aspirasi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta untuk mengoptimalkan peran lembaga masyarakat dalam mendukung kelancaran tugas Kelurahan.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban LPM Kelurahan, FK-LPM Kecamatan, dan FK-LPM Kota Bekasi. LPM Kelurahan berfungsi sebagai mitra pemerintah Kelurahan dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan. FK-LPM Kecamatan bertugas membantu Pemerintah Kecamatan dalam menampung dan mengawal aspirasi LPM kelurahan. FK-LPM Kota Bekasi bertugas membantu Pemerintah Kota Bekasi dalam menampung dan mengawal aspirasi FK-LPM Kecamatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan LPM Kelurahan, termasuk persyaratan keanggotaan dan pengurus, tata cara pemilihan, serta pengesahan. Anggota LPM adalah Warga Negara Indonesia dan penduduk Kelurahan setempat. Pengurus LPM dipilih dari dan oleh masyarakat Kelurahan setempat dengan persyaratan tertentu, seperti pendidikan minimal SLTA, usia minimal, dan berkelakuan baik. Pemilihan pengurus LPM dilaksanakan dengan cara musyawarah yang difasilitasi oleh Kelurahan.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang forum musyawarah LPM, hubungan kerja antara LPM dengan pemerintah, fasilitas yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah, serta sumber dana LPM yang dapat diperoleh dari APBD, iuran anggota, bantuan masyarakat, dan usaha lain yang sah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LPM.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka LPM yang telah ada harus menyesuaikan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak di undangkan dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.

(-)