Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 181 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1963 tentang Penambahan Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji

Juga dikenal sebagai: Keppres 181/1963 · Keppres No. 181 Tahun 1963 · Keppres Nomor 181 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 1963Tanggal Penetapan:4 September 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 September 1963
Tanggal Penetapan04 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 290 Tahun 1962 2. Keputusan Presiden No. 172 Tahun 1963

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan haji dengan menambah anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji. Penambahan anggota ini melibatkan beberapa Menteri yang memiliki hubungan erat dengan tugas-tugas terkait urusan haji. Anggota baru yang ditambahkan adalah Dr. Subandrio sebagai Wakil Menteri Pertama/Menteri Luar Negeri, Letnan Jenderal Hidajat sebagai Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, Mayor Jenderal Prof. Dr. Satrio sebagai Menteri Kesehatan, Ipik Gandaman sebagai Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan Ir. Abdul Muttalib Danuningrat sebagai Menteri Perhubungan Laut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)