Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan haji dengan menambah anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji. Penambahan anggota ini melibatkan beberapa Menteri yang memiliki hubungan erat dengan tugas-tugas terkait urusan haji. Anggota baru yang ditambahkan adalah Dr. Subandrio sebagai Wakil Menteri Pertama/Menteri Luar Negeri, Letnan Jenderal Hidajat sebagai Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, Mayor Jenderal Prof. Dr. Satrio sebagai Menteri Kesehatan, Ipik Gandaman sebagai Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan Ir. Abdul Muttalib Danuningrat sebagai Menteri Perhubungan Laut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.